Kejagung Kejar Kesaksian Istri Tersangka Korupsi Jalur KA Medan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 November 2024 20:20 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung  (Kejagung) mengejar kesaksian istri tersangka kasus dugaan korupsi  proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023, berinisial RREP, Rabu (13/11/2024).

Selain RREP, penyidik gedung bundar Jampidsus Kejagung itu turut memanggil Staf pada Direktur Sarana Transportasi Jalan pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berinisial DR untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 atas nama tersangka PB," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Menurut Harli, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan pada periode 2017-2023, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Medan melaksanakan pembangunan jalan kereta api yang salah satunya adalah pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa. Jalur itu menghubungkan Sumatera dan Aceh.

Ia menjelaskan pembangunan menggunakan anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).

"Dalam pelaksanaan pembangunan, saudara PB memerintahkan kuasa pengguna anggaran yaitu terdakwa NSS yang saat ini perkaranya dalam proses persidangan memecah pekerjaan konstruksi pekerjaan tersebut menjadi 11 paket dan meminta kepada kuasa anggaran yaitu NSS agar memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang," kata Qohar, Minggu (3/11/2024) malam.

Lalu, Ketua Pokja pengadaan barang dan jasa yaitu RMY atas permintaan kuasa pengguna anggaran melakukan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dengan dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis.

Selain itu, pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.

Pembangunan jalan kereta api Besitang-Langaa juga tidak didahului dengan studi kelayakan dan tidak terdapat dokumen penetapan trase jalur kereta api yang dibuat Menhub.

"Serta KPA, PPK dan konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen design dan kelas jalan, sehingga jalur tersebut mengalami amblas atau penurunan daya dukung tanah dan tidak dapat berfungsi," ujar Qohar.

Qohar menjelaskan dalam pelaksanaan pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa, PB mendapatkan fee melalui PPK yakni AAS sebesar Rp2,6 miliar.

Akibat perbuatan PB, pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa tidak dapat difungsikan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp1,1 triliun.

Topik:

Kejagung Korupsi Jalur KA Medan Besitang Langsa