Anggota Kabinet Merah Putih, LHKPN Ditunggu KPK!

![Pahala Nainggolan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pahala-nainggolan.webp)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para anggota Kabinet Merah Putih, agar mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Adapun batas waktu penyampaian LHKPN, tiga bulan setelah dilantik.
“Kita harapkan sebelum tiga bulan sudah semualah (menyerahkan LHKPN) gitu ya. Supaya enak juga, di kita kan kelihatan transparansinya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dikutip Kamis (14/11/2024).
Pihaknya, kata dia, akan menyurati para menteri dan wakil menteri yang belum melaporkan LHKPN-nya. Surat akan dikirimkan kepada mereka, sebulan sebelum tenggat waktu habis.
Pahala berharap, para pejabat negara memahami kewajiban masing-masing terkait pengisian dan penyerahan LHKPN.
“Kalau enggak ya pasti stafnya mengingatkanlah kan itu, ‘Pak, ini 3 bulan Pak ini sudah 2 bulan lagi nih’. Kira-kira gitu ya,” ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, baru ada 10 menteri yang sudah berkomunikasi dengan KPK terkait LHKPN mereka.
“Lebih cepat lebih baik. Jadi komunikasi sudah ada, sekitar 10 orang sudah nanya-nanya segala macam. Tapi sekali lagi kami siap membantu, kalau perlu kami kirim tim buat bantu bikin ya,” tandasnya.
Topik:
Kabinet Merah Putih LHKPN KPK