Dicolek KPK soal LHKPN, Raffi Ahmad: Masih Proses
Jakarta, MI - Utusan Khusus Presiden di bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad diminta untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kewajiban ini, juga berlaku bagi artis-artis lain yang terlibat dalam pemerintahan, di mana mereka harus menyampaikan
Saat ditanya mengenai proses LHKPN tersebut, Raffi memastikan bahwa dirinya sedang dalam tahap mempersiapkan laporan tersebut.
"Saat ini lagi proses (LHKPN)," kata Raffi di kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (15/11/2024).
Raffi tidak memberikan detail lebih lanjut kapan kewajiban itu dilaporkan. Namun, ia menegaskan, bahwa pelaporan tersebut pasti akan dilakukan.
"Pasti, pasti (akan lapor)," tandasnya.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengatakan bahwa Raffi, wajib menyerahkan laporan harta kekayaan paling lambat tiga bulan setelah menjabat.
"Pokoknya tiga bulan paling lambat sejak diangkat. Sekarang sudah jalan sebulan, jadi tinggal dua bulan lagi," kata Pahala, Kamis (14/11/2024).
Pahala juga menekankan pentingnya transparansi dari semua pejabat publik, termasuk dalam pelaporan LHKPN, untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah potensi konflik kepentingan.
Topik:
Raffi Ahmad KPK LHKPN Raffi AhmadBerita Selanjutnya
7 Napi yang Kabur dari Lapas Salemba Gergaji Ventilasi
Berita Terkait
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni Berurusan dengan KPK
4 jam yang lalu
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
5 jam yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
14 jam yang lalu