KPK Ungkap Penikmat Duit Puluhan Kapal Tua yang Diakuisisi PT ASDP Indonesia Ferry


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kecurangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dalam proses akuisisi PT. Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola. Puluhan kapal itu dibeli dalam kondisi tua dan tidak sesuai dengan spesifikasi.
Kemudian kapal itu kondisinya dimudakan saat pemeriksaan dilakukan. "Kapalnya tua semua. Pada saat dievaluasi dimudakan umurnya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (16/11/2024).
Adapun PT. ASDP membeli PT. Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. KPK menaksir kerugian negara terkait korupsi akuisisi ini mencapai Rp1,27 triliun.
KPK menyebut ada pihak yang diperkaya dalam proses akuisisi perusahaan swasta tersebut. KPK menyebut nilainya mencapai Rp1,2 triliun dan masih bisa bertambah. "Iya memperkaya pihak-pihak yang bertransaksi dalam akuisisi. Minimal Rp1,2 triliun, bisa lebih," kata Tessa.
Namun demikian, Tessa tidak menyebutkan identitas pihak yang diduga menikmati uang haram tersebut. "Cuma satu orang saja yang diduga menikmati uangnya. Penyidiknya belum bilang siapa," pungkas Tessa.
Adapun KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kerjasama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Di antaranya, Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi; dan pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mengecek fisik beberapa kapal yang dibeli PT ASDP dari PT Jembatan Nusantara. Di antaranya, Kapal Motor Penyebrangan (KMP) Prima Nusantara, KMP Gading Nusantara, dan KMP Marisa Nusantara.
Selain itu, KPK telah menyita 15 bidang tanah dan bangunan bernilai ratusan miliar rupiah terkait dengan perkara ini. Penyitaan dilakukan saat KPK memeriksa Adjie pada Selasa, 15 Oktober 2024.
KPK berpeluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi ini. Langkah itu dilakukan jika ditemukan bukti tersangka merubah bentuk atau membelanjakan uang hasil korupsi dimaksud.
Topik:
KPK Korupsi ASDP Jembatan Nusantara Akuisisi