Kejagung Periksa Lagi Penasihat Hukum Ronald Tannur
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 1 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
"Adapun saksi tersebut berinisial LR selaku penasihat hukum terpidana Ronald Tannur yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka ED dkk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Selasa (18/11/2024).
Kata Harli, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Topik:
Ronald Tannur KejagungBerita Sebelumnya
KPK 'KO' Lawan Paman Birin, Poengky Indarti: Sangat Memalukan!
Berita Selanjutnya
Kasus Anak Nikita Mirzani, Polisi Periksa 3 Pejabat KemenPPPA
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
4 jam yang lalu
Kejagung Cekal Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ke Luar Negeri, Purbaya: Kasus Tax Amnesty Kan?
13 jam yang lalu