Dugaan Korupsi Baru di PT Pertamina Diusut KPK, Termasuk Geomembrane PT PHR?


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus baru terkait dugaan rasuah di PT Pertamina (Persero). Hal itu sebagaimana diungkapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024) lalu.
“Sedang berjalan, sedang berproses,” katanya dikutip pada Selasa (19/11/2024).
Kendati, Asep enggan memerinci detail kasusnya. Dugaan rasuahnya terkait digitalisasi di perusahaan pelat merah tersebut.
Namun kata Asep, perkara itu hampir rampung untuk naik ke tahap penyidikan. “(Perkaranya) diantaranya (dari tahap penyelidikan ke penyidikan),” jelas Asep.
Kasus baru di Pertamina diyakini bukan cuma satu.
Koordinator pegiat antikorupsi Amatir, Nardo Ismanto Pasaribu mengungkapkan pihaknya dipanggil pihak KPK untuk dimintai keterangannya dan diminta menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan korupsi tersebut.
"Kita hari ini menyampaikan bukti tambahan pendukung salah satunya beberapa bukti tentang hubungan antara PT MCP (Mutiara Cahaya Plastindo)
dengan PT TSE (Total Safety Energy), PT Mutiara dengan PT Total Safety dalam pelaksanaan geomembrane," kata Nardo kepada wartawan usai diminta keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 18 September 2024.
Dia menduga nilai tender yang jadi bancakan tembus hingga ratusan miliar rupiah.
"Nilai tendernya itu kurang lebih Rp209 miliar, tapi yang sekarang kita ketahui pelaksanaan pengadaan itu baru terlaksana sekitar pembayaran baru dilakukan sekitar Rp20 miliar, ada sekitar 2-3 RO (Realese Order,Red)," beber Nardo.
Berdasarkan data-data yang dimiliki, dan hasil diskusi bersama tim KPK, tender Supply Geomembrane di PT PHR menurutnya, dikorupsi bukan cuma pada proses pelaksanaan saja tapi ada dugaan upaya pengkondisian tender sejak awal.
"Kemungkinan besar ini indikasi potensi korupsinya tidak dalam pelaksanaan saja, tetapi mulai dari proses tender sudah diduga, dicurigai ada gratifikasi ataupun pengkondisian peraturan-peraturan agar disesuaikan," ungkapnya.
Nardo tak menampik ada keterlibatan para petinggi Pertamina untuk memuluskan PT Total Safety sebagai pemenang tender.
"Ya, petinggi-petingginya ya keterlibatan para pejabat. Ada intervensi lah supaya PT Total Safety ini dimenangkan, tapi kita menduga ini kan gitu, ada arahnya ke sana. Jadi, sebagai VP dan Dirut ada intervensi ke bawah supaya dalam tender ini dipaksakan supaya dialah yang menang," jelasnya.
Pada prosesnya, KPK akan mendalami keterangan pelapor untuk kemudian menjalankan proses hukum selanjutnya atas laporan tersebut.
Adapun pegiat antikorupsi Amatir melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan ke KPK, karena adanya indikasi-indikasi PT Total Safety Energy (TSE) sebagai pemenang tender mengirim Geomembrane HDPE dengan Sertifikat yang diduga direkayasa/palsu dan tidak sesuai dengan standar atau spesifikasi yang ditetapkan oleh PT Pertamina Hulu Rokan pada Surat Pesanan “Release Order” Nomor 4300012786.
Lalu, memberikan Certifikate of Analysis yang diterbitkan oleh pabrik PT MCP No. 402/MCP/COA tanggal 21 Agustus 2023, disinyalir adanya Rekayasa karena poin 7 Oxidative Induction Time (OIT) belum ada pengujiannya di Indonesia.
Kemudian, disinyalir melakukan rekayasa terhadap dokumen milik Lembaga Negara yaitu BRIN pada Laporan Pengujian Nomor 18/Lap/LUP/I/ETC/Dec/22 tanggal 27 December 2022 dengan melakukan Penambahan Pengujian Oxidative Induction Time (OIT) pada poin 7 sampai 9.
Tak hanya itu, juga adanya konfirmasi oleh E-Layanan Sains (ELSA) BRIN bahwa Pengujian Geomembrane HDPE hanya dapat dilakukan pengujian untuk Tensile Properties saja, yang artinya Pengujian Oxidative Induction Time (OIT) tidak dapat dilakukan di BRIN.
Monitorindonesia.com telah mengonfirmasi perkembangan kasus tersebut kepada Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (19/11/2024) namun belum memberikan respons.
Adapun skandal geomembrane itu kembali menyeruak.
Bahwa Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan mengungkap sejumlah fakta dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung dan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia pada Rabu (13/11/2024) lalu.
Selengkapnya di sini
Topik:
PT Pertamina Hulu Rokan PT PHR Pertamina KPK Geomembran Blok Rokan Hinca Pandjaitan DPR Kejati Riau Kejari Jakpus Komisi III DPR Korupsi Pertamina