Korupsi Kredit Usaha Bank Jepara Artha, KPK Periksa 3 Saksi

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 20 November 2024 05:50 WIB
Bank Jepara Artha (Foto: Dok MI/Aswan)
Bank Jepara Artha (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Pegawai Bank Jepara Artha berinisial MAR, dan Staf Admin Bagian Legal Bank Jepara Artha tahun 2018 hingga 2024 berinisial AW untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha, Selasa (19/11/2024).

Kepala Bagian Kredit Bank Jepara Artha berinisial AS juga turut dipanggil. "Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang, Jalan Dr Sutomo 19 Barusari Kota Semarang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus yang diduga terjadi pada 2022-2024 ini ditaksir mencapai Rp220 miliar.

"Taksiran kerugian negara pada perkara BPR Jepara Artha sekitar Rp220 miliar rupiah," ungkap Tessa, Kamis (10/10/2024).

Tessa membocorkan sedikit modus dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Ia mengatakan terjadi kredit fiktif. "Kredit fiktif pada 39 debitur," kata

Dalam kasus ini, KPK sudah mencegah lima orang tersangka ke luar negeri selama enam bulan. Mereka ialah JH, IN, AN, AS dan MIA. KPK belum menyampaikan identitas mereka.

Tessa menjelaskan larangan bepergian tersebut dilakukan agar memudahkan tim penyidik melakukan pemeriksaan. Keputusan tersebut berlaku untuk enam bulan. "Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," tutur Tessa.

Topik:

KPK Bank Jepara Artha