KPK Periksa Direktur PT Laudza Engineer Consultant Suparna soal Fee Proyek Jalur KA


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pengaturan lelang dan sebaran uang terkait kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta.
Upaya itu dilakukan dengan memeriksa Direktur PT Laudza Engineer Consultant Suparna dan wiraswasta Billy Haryanto pada Selasa, 19 November 2024.
“Saksi hadir didalami oleh penyidik terkait peran saksi dalam pengaturan lelang dan pemberian fee-fee proyek. Pemeriksaan dilakukan di BPKP Yogyakarta,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu, 20 November 2024.
KPK enggan memerinci jawaban dua saksi itu. Informasi dari mereka berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Bandung.
Adapun pengusutan kasus ini sudah bercabang ke sejumlah wilayah. Bahkan, ada yang masih di tahap penyelidikan. “Kalau DJKA sendiri ada beberapa ruas, selain ruasnya di OTT Semarang, ada ruas Solo, ruas Jabar (Jawa Barat), ruas Medan, ada beberapa tempat masih lidik yang tidak bisa saya sampaikan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024 lalu.
Asep enggan memberikan informasi detail atas percabangan dugaan suap dalam pengadaan tersebut. Namun, dia memastikan tidak semua pengadaan maupun pemeliharaan ruas jalur kereta terjadi tindak pidana korupsi. “Jalur kereta itu ada penggalangan di Jabar, Jateng dan beberapa wilayah Jateng di bagian selatan dan Utara, medan dan ada disampaikannya (Makassar),” tandas Asep.
Topik:
KPK KA Jalur KA DJKA PT Laudza Engineer Consultant