11 Saksi Diperiksa Kejagung soal Korupsi Impor Gula Tom Lembong


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 11 saksi kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, Rabu (20/11/2024).
11 saksi itu adalah:
1. DS selaku Kuasa Direksi PT Kekaraya Asasetiawan.
2. SRD selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan RI tahun 2015 s.d. 2016.
3. SSY selaku Direktur Utama PT Gerbang Cahaya Utama.
4. EW selaku Manager Accounting PT Makassar.
5. FN selaku Manager Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia.
6. VI selaku Factory Manager PT Duta Sugar International.
7. SR selaku Kepala Divisi Manajemen Keuangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
8. EC selaku Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Mutu PT PPI/Kepala Divisi Akuntansi tahun 2016.
9. SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan periode 1 Januari s.d. 3 Maret 2016.
10. RJB selaku Direktur Barang Pokok dan Strategis pada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2014 s.d. 2016.
11. APD selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT PPI.
"Adapun sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Menurut Harli, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Topik:
KejagungBerita Selanjutnya
Kejagung Periksa Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor MA soal Kasus Ronald Tannur
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
3 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
14 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB