Kejagung Dalami Keterlibatan PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia Terkait Korupsi Impor Gula Kemendag

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 21 November 2024 11:03 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Meski sudah menetapkan 2 tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus menelusuri dan menggali fakta-fakta terkait kasus korupsi impor gula pada Kementerian Perdagangan.

Teranyar, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saksi dari pihak PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia.

"Yang diperiksa EW selaku Manager Accounting PT Makassar dan FN selaku Manager Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (21/11/2024).

Harli menambahkan bahwa pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, adalah DS selaku Kuasa Direksi PT Kekaraya Asasetiawan; SRD selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan RI tahun 2015-2016; SSY selaku Direktur Utama PT Gerbang Cahaya Utama; SR selaku Kepala Divisi Manajemen Keuangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI); EC selaku Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Mutu PT PPI/Kepala Divisi Akuntansi tahun 2016.

Lalu, SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan periode 1 Januari-3 Maret 2016; RJB selaku Direktur Barang Pokok dan Strategis pada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2014-2016; dan APD selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT PPI.

"Adapun sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 - 2016 atas nama tersangka TTL dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Harli.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebut, persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

Topik:

Korupsi Impor Gula Kemendag Kejagung Tom Lembong