Kejagung Sita Eksekusi Aset Dedi Irwansyah: Terdakwa Korupsi Peredaran Rokok Ilegal Rp6,5 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 November 2024 13:13 WIB
Salah satu aset yang disita oleh tim jaksa eksekutor di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) (Foto: Dok MI/Puspenkum Kejagung)
Salah satu aset yang disita oleh tim jaksa eksekutor di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) (Foto: Dok MI/Puspenkum Kejagung)

Kabupaten Jepara, MI - Tim jaksa eksekutor pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan sita eksekusi terhadap sejumlah tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Adapun sita eksekusi tersebut dilaksanakan dalam rangka pemenuhan pidana denda sebesar Rp6,5 miliar dalam perkara peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

“Berdasarkan laporan resmi, total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp3.271.660.900, dengan rincian cukai sebesar Rp2.539.912.200; PPN hasil tembakau sebesar Rp477.757.484 dan pajak rokok sebesar Rp253.991.220,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum(Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dikutip pada Sabtu (23/11/2024).

Dalam kasus ini, terdakwa Dedi Irwansyah alias Dedy Irvansyah bin Kemat bersama sejumlah pihak lainnya, diduga terlibat dalam pengemasan dan distribusi rokok ilegal yang menghindari kewajiban pembayaran cukai.

Hal itu tertuang sesuai Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor: 43/Pid.Sus/2024/PN.Dmk dengan putusan yang menyebut pada pokoknya yaitu pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar 2x kerugian keuangan negara yakni senilai Rp6.543.321.808.

“Jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda,” kata Harli sebagaimana dalam putusan PN Demak.

“Oleh karenanya, Jaksa Eksekutor telah melakukan penyitaan sebanyak dua bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak seluas 105 M2 dan di Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara seluas 78 M2 guna pemenuhan pidana denda sebesar Rp6,5 miliar,” jelas Harli. 

Adapun kronologi pada perkara ini yaitu pada tanggal 22 Agustus 2022, Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Semarang menerima informasi mengenai aktivitas pengemasan rokok ilegal di sebuah bangunan di Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Demak. Maka saat itu tim segera melakukan investigasi dan menemukan 17 pekerja yang sedang mengemas rokok batangan menjadi kemasan siap jual. 

Barang bukti yang ditemukan meliputi 4.233.187 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai, alat pengemasan, dan sejumlah pita cukai palsu. 

"Tersangka utama, Dedi Irwansyah, ditangkap pada 10 Januari 2024 di Jepara, setelah penyelidikan intensif," jelas Harli. 

Modus operandinya adalah si tersangka menyewa bangunan sebagai gudang pengemasan dengan dalih untuk ekspedisi. Rokok batangan berasal dari Jawa Timur dan diangkut menggunakan kendaraan yang dikelola tersangka. "Setelah dikemas, rokok ilegal dijual dengan harga Rp600.000 hingga Rp800.000 per ball," kata Harli.

Pembayaran dilakukan melalui pihak ketiga, termasuk beberapa yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Topik:

Kejagung Rokok Ilegal