Pelaku Pemukulan Sopir hingga Tewas di Pulogadung Jadi Tersangka

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 24 November 2024 10:00 WIB
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Polisi menetapkan YTZ (46) sebagai tersangka penganiayaan seorang pengendara mobil berinisial U (53) hingga tewas di Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim). 

"(YTZ) Status tersangka Pasal 351 KUHP ," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicholas Ary Lilipaly, dikutip Minggu (24/11/2024).

U (53) tewas setelah dianiaya oleh pengendara mobil lainnya, di Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa kejadian tersebut, berawal dari kecelakaan lalu lintas antara mobil yang dikendarai korban dan pelaku di Jalan Mahoni Arah Barat. 

Korban mengendarai minibus Wuling dengan nomor polisi B-2891-FKI, sementara pelaku mengendarai minibus Toyota Calya dengan nomor polisi BH-1566-NS.

Menurut Ade Ary, kecelakaan tersebut mengakibatkan korban menabrak mobil pelaku, yang kemudian memicu kejar-kejaran. Pelaku berhasil mengejar korban, dan terjadi cekcok di jalan. Pada akhirnya, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Korban kemudian menghentikan laju mobilnya. Pelaku langsung menghampiri, sempat cekcok, lalu memukul korban yang berada di dalam mobil dengan tangan kosong," ujarnya.

Akibat pukulan bertubi-tubi dari pelaku, korban menjadi lemah dan tak berdaya. Warga sekitar kemudian membantu membawa korban ke Rumah Sakit Pertamina Jaya, namun korban dinyatakan meninggal dunia.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Identifikasi Restro Jaktim, korban sudah meninggal dunia dengan luka-luka memar dan lebam di dahi kiri, pipi kanan dan kiri, dada lecet, rahang bawah, dan telinga mengeluarkan darah. Korban meninggal dunia akibat kekerasan," tandasnya.

Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara TK I Pusdokes Polri, untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Topik:

Pemukulan Sopir hingga Tewas Pulogadung Kekerasan