Dua Jenderal Turun Gunung Usut Kasus AKP Dadang Bunuh AKP Ulil

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 November 2024 18:53 WIB
Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo (kanan) dan Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim (kiri) (Foto: Kolase MI/Diolah dari berbagai sumber)
Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo (kanan) dan Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim (kiri) (Foto: Kolase MI/Diolah dari berbagai sumber)

Jakarta, MI - Dua jenderal Polisi turun guning untuk mengusut kasus Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar bunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari di Sumatra Barat (Sumbar).

Adalah Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim.

"Bahwa hari ini Bapak Kapolri sudah memerintahkan Kadiv Propam dan Pak Irwasum untuk turun ke Sumbar dalam langkah mengecek dan mengasistensi semua kegiatan kepolisian yang dilaksanakan oleh Polres maupun dari Polda," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

Jenderal bintang dua Polri ini menyebut Korps Bhayangkara akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan anggotanya tanpa pandang bulu. Dia pun meminta masyarakat untuk bersabar.

"Bapak Kapolri juga sudah menegaskan pada waktu kemarin, akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, baik terkait dengan pidana maupun yang terkait dengan masalah ke etiknya," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Sumbar menyampaikan Dadang dijerat dengan pasal pembunuhan berencana usai menembak Ulil hingga tewas.

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulystiawan, Minggu (24/11).

Dengan pasal itu, AKP Dadang Iskandar terancam hukuman maksimal yaitu pidana mati.

Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Andri Kurniawan menambahkan pembunuhan berencana dipakai oleh pihaknya setelah mendalami kronologis serta keterangan para saksi. Salah satunya adalah jumlah peluru yang dibawa oleh tersangka ketika ia mendatangi AKP Riyanto Ulil di kantor Polres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024).

"Ada dua magazine yang dibawa oleh pelaku dimana satu magazine berisi 15 butir peluru, dan satu lainnya berisi 16 butir, sedangkan di kantong celananya juga terdapat 11 butir," ungkapnya.

Ia mengatakan jumlah butir peluru yang begitu banyak itu kemudian menjadi indikasi bagi penyidik bahwa tersangka AKP Dadang Iskandar sudah mempersiapkannya dari awal.

Lebih lanjut Andri menjelaskan selain pasal 340 KUHP, tersangka AKP Dadang Iskandar juga dijerat dengan pasal lainnya yakni 338 KUHP, dan 351 ayat (3) KUHP.

 

Topik:

Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim Solok Selatan AKP Ulil AKP Dadang Polisi Tembak Polisi Polda Sumbar Tambang Ilegal Solok Selatan