Tok! Status Tersangka Tom Lembong Sah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 November 2024 15:20 WIB
Tom Lembong
Tom Lembong

Jakarta, MI - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ditolak Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Menurut hakim, status tersangka yang disematkan oleh Kejagung terhadap Tom sudah sah dan sesuai dengan aturan hukum. 

"Permohonan tidak beralasan dengan hukum oleh karena itu patut untuk ditolak. Mengadili, tentang pokok perkara, satu menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tumpanuli Marbun membacakan amar putusan.

Pertimbangan hakim

Dua alat bukti

Soal kepemilikan dua alat bukti untuk menjerat Tom Lembong sebagai tersangka. Menurut hakim, Kejagung telah menggelar ekspose menaikkan perkara Tom dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dan Kejagung juga disebut sudah memeriksa sejumlah saksi begitu juga pemeriksaan ahli. 

Dalam pemeriksaan itu, ditemukan sejumlah alat bukti yang digunakan menjerat Tom. Setelahnya dilakukan juga ekspose bersama antara Kejagung dengan BPKP, dan ditemukan adanya indikasi dugaan korupsi importasi gula yang tidak sesuai dengan aturan dan merugikan negara. 

"Termohon sejak diterbitkannya penyidikan, telah ditemukan bukti keterangan saksi 29 orang dan ahli 3 orang. Dan adanya berbagai surat bukti dokumen disertai penyitaan, dan bukti petunjuk (...) berupa hard disk, dan beberapa handphone," beber hakim.

Menurut Hakim, Kejagung sudah menemukan bukti. Terkait kualitasnya, bukan ranah praperadilan untuk mengujinya, melainkan pada persidangan pokok perkara.

"Termohon bisa memenuhi 2 alat bukti," kata hakim. 

Pemeriksaan

Bahkan, Tom Lembong juga sudah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum menjadi tersangka. Hal tersebut telah sesuai dengan putusan MK.  "Surat perintah penetapan tersangka sudah memenuhi bukti permulaan dan didukung 2 alat bukti yang sah," jelasnya.

Terkait dengan gugatan Tom Lembong yang menilai penetapan tersangkanya tidak sah karena tidak diberikan kesempatan menentukan pengacara sendiri saat dijerat tersangka, menurut hakim hal ini tidak bisa menggugurkan penetapan tersangka. 

Penghitungan kerugian negara

Kemudian terkait dengan tidak adanya perhitungan kerugian negara, menurut hakim meski tidak ada perhitungan final, tetapi sudah ada wujud nyata kerugian negara.

Sehingga ketika nanti dihitung variabelnya oleh ahli, kerugian tersebut bisa dihitung. "Tidak ada diharuskan adanya perhitungan terlebih dahulu yang final oleh lembaga negara tertentu," jelas hakim.

Perhitungan finalnya nanti, dibuktikan dalam pengadilan yang memutus pokok perkara. Bukan di praperadilan. Dengan demikian, hakim tidak sepakat dengan pihak Tom Lembong.

Lalu, soal permintaan pemeriksaan terhadap 5 eks menteri perdagangan lainnya yang menjabat setelah Tom Lembong, dalil menetapkan Tom sebagai tersangka dilakukan Kejagung dengan sewenang-wenang, SPDP yang diserahkan kepada pihak Tom melebihi 7 hari sejak ditetapkan tersangka, hingga soal penahanan Tom yang disebut tidak sah, juga ditolak hakim.

Adapun Tom Lembong bersama Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.

Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10/2024) setelah menjalani pemeriksaan. (an)

Topik:

Tom Lembong