Tahanan KPK Bisa Nyoblos Pilkada 2024

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 November 2024 07:15 WIB
Gedung KPK [Foto: MI/Aswan]
Gedung KPK [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kesempatan kepada para tersangka yang ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK, Jakarta untuk mencoblos pada Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024). 

Nantinya, akan ada petugas dari tempat pemungutan suara (TPS) terdekat, yang akan membantu proses pencoblosan.

“Terkait pencoblosan di rutan KPK, informasi yang kami dapatkan KPK tidak membuka TPS sendiri pada Pilkada 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024). 

"Akan ada petugas dari TPS terdekat yang akan datang ke rutan untuk memberikan kesempatan para tersangka mencoblos,” sambungnya.

Tessa mengaku, tak bisa memastikan soal nasib hak politik para tahanan yang tidak berdomisili di Jakarta. Dia mengaku, belum tahu opsi apa yang akan diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Teknisnya seperti apa, kembali lagi mungkin perlu ditanyakan rekan-rekan ke KPU,” ujarnya.

Ia menekankan KPK tetap akan berupaya memfasilitasi hak politik para tahanannya, yang sebelumnya berdomisili di Jakarta dan sekitarnya.

“Pada prinsipnya, KPK memfasilitasi apabila para tersangka punya suara di daerah pada Pilkada 2024 khususnya di Jabodetabek untuk dari TPS terdekat. Nanti infonya akan ada petugas yang datang,” tandasnya.

Topik:

Tahanan KPK Bisa Nyoblos Pilkada 2024 Pilkada Serentak