Hari Ini, Polisi Periksa Firli Bahuri

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 28 November 2024 11:21 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri [Foto: MI/An]
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri [Foto: MI/An]

Jakarta, MI - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, terkait dugaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Kamis (28/11/2024).

"Telah dijadwalkan/diagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (28/11/2024).

Dijelaskan Ade Safri, pemeriksaan diagendakan pukul 10.00 WIB, di ruang periksa lantai 6 Gedung Bareskrim Polri. Surat pemeriksaan, telah dilayangkan ke Firli Bahuri.

"Untuk surat panggilan terhadap tersangka FB sudah dikirimkan oleh penyidik pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024," ujarnya.

Ade mengatakan, pemanggilan Firli dilakukan terkait tindak lanjut penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) yang menjeratnya.

Adapun penyidikan kasus ini, dilakukan oleh Tim Penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Kortas Tipidkor Mabes Polri.

Firli sudah setahun menyandang status tersangka tanpa hukum yang jelas. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.

Berkas perkara Firli dua kali dikembalikan JPU, dengan alasan belum lengkap.Hingga kini, polisi masih melengkapi berkas perkara tersebut atau P-19. Dengan kata lain berkas Firli tak kunjung lengkap atau P-21.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup.

Topik:

Polisi Periksa Firli Bahuri Kasus Firli Bahuri SYL Dugaan Gratifikasi