Korupsi Impor Gula, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik Digarap Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 November 2024 09:43 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik berinisial WA sebagai saksi kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 yang menyeret Tom Lembong dan Charles Sitorus.
Kamis (28/11/2024).

Selain WA, Kejagung juga memeriksa 4 saksi lainnya, yakni DA selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (TMP) B Medan; CU selaku Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; MTD selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Marunda; dan YW selaku Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain Kementerian Pertanian

 "Pemeriksaan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jum'at (29/11/2024).

Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

Topik:

Kejagung Impor Gula Bea Cukai