KPK Panggil Antonius Kosasih, Tersangka Korupsi Investasi Fiktif Taspen

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 November 2024 12:55 WIB
KPK Panggil Antonius Kosasih, Tersangka Korupsi Investasi Fiktif Taspen (Foto: Dok MI)
KPK Panggil Antonius Kosasih, Tersangka Korupsi Investasi Fiktif Taspen (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih yang merupakan tersangka kasus korupsi investasi fiktif pada perusahaan milik BUMN itu tahun anggaran 20219, Jum'at (29/11/2024).

KPK menyebut negara mengalami kerugian sejumlah miliaran rupiah dari kasus ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Kosasih akan dimintai keterangan seputar pengetahuannya saat menjabat Direktur Investasi PT Taspen.

Pemeriksaan tersebut juga dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto yang juga dikabarkan sebagai tersangka.

Sebelumnya KPK mendalami aliran dana dan transaksi keuangan Kosasih lewat pemeriksaan sejumlah saksi baik yang berasal dari PT Taspen maupun PT IIM.

Salam kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di dua rumah salah satu direksi PT IIM di Koja, Jakarta Utara dan rumah mantan direktur PT Taspen di Jakarta Selatan serta satu perusahaan terafiliasi PT IIM di SCBD, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat dan barang bukti elektronik (BBE).

Lalu, KPK juga telah menyita uang Rp2,4 miliar yang merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan Manajer Investasi yang tidak sesuai ketentuan.

Catatan Monitorindonesia.com, pada Rabu, 31 Juli 2024, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan BBE saat menggeledah kantor sekuritas di wilayah Jakarta Pusat.

KPK juga telah menggeledah tujuh tempat di lokasi berbeda.

Yaitu dua rumah yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Kemudian kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.

Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut, seperti sejumlah dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga berkaitan dengan perkara.

Topik:

KPK Panggil Antonius Kosasih Tersangka Korupsi Investasi Fiktif Taspen KPK Taspen