8 Orang Diduga Tersangka Korupsi Pengadaan Asam Semut Karet Kementan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Desember 2024 17:48 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah mengusut dugaan korupsi proyek sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan. Proyek yang disidik tersebut untuk tahun anggaran 2021-2023 yang merugikan negara Rp 75 miliar. 

Kasus ini disebut bermula dari adanya pengaduan masyarakat (dumas). Sebanyak 8 orang telah dicegah ke luar negeri. "Yang dicegah ada delapan orang,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Senin (2/12/2024).

Adapun 8 orang yang dicegah itu berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun Tessa enggan memberikan penjelasan siapa saja mereka.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan modus korupsi sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan. 

Asep mengatakan, Kementan membeli asam semut yang disalurkan ke petani untuk pengolahan karet. 

KPK menduga terjadi penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan asam semut tersebut. “Cuma yang terjadi adalah penggelembungan harga. Jadi, harga yang tadinya dijual misalnya Rp 10.000 per sekian liter, menjadi Rp 50.000 per sekian liter,” kata Asep.

KPK juga telah memeriksa mantan Direktur PT Sintas Kurama Perdana, Rosy Indra Saputra. Ia didalami terkait dugaan pengaturan lelang proyek pengadaan sarana pengolahan karet di Kementan.

"Saksi hadir, didalami terkait dengan proses lelang untuk Pengadaan Sarana Fasilitasi Pengolahan Karet pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2023 dan pengetahuan mereka terkait dengan pengaturan lelang," kata Tessa, Jumat (29/11/2024).

Selain Rosy, KPK juga memeriksa Reny Maharani, seorang PNS JFPPBJ Madya di Biro Umum dan Pengadaan Kementan. Keduanya telah menyelesaikan pemeriksaan pada Kamis (28/11/2024).

Topik:

KPK Karet Kementan