KPK Jebloskan Pj Waklot Pekanbaru, Sekda dan Plt Kabagum Setda ke Sel Tahanan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Desember 2024 05:28 WIB
Konferensi pers penahanan Pj Wali Kota Pekanbaru cs pada Rabu (4/12/2024) dini hari (Foto: Dok MI/Aswan)
Konferensi pers penahanan Pj Wali Kota Pekanbaru cs pada Rabu (4/12/2024) dini hari (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru Novin Karmila ke sel tahanan pada Rabu (4/12/2024) dini hari.

Tiga orang itu adalah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024-2025.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, pihaknya menduga terjadi pemotongan anggaran ganti uang di Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan Risnandar dan Indra.

“KPK selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Para tersangka ini akan menjalani masa tahanan 20 hari pertama sejak 3 Desember hingga 22 Desember 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

“KPK masih akan terus akan mendalami penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan aliran uang lainnya,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan

pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

KPK