KPK Periksa Lagi Eks Dirkeu Sinarmas Sekuritas Ferita

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Desember 2024 18:39 WIB
Sinarmas Sekuritas (Foto: Dok MI)
Sinarmas Sekuritas (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa lagi mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas, Ferita sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif oleh PT Taspen (Persero) hingga Rp1 triliun, Rabu (5/12/2024).

Selain Ferita, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka ialah Direktur PT Bahana Sekuritas, Nelwin Aldriansyah, serta dua karyawan swasta bernama Muliani dan Lie Mei Tjen.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa.

Catatan Monitorindonesia.com, Ferita pernah diperiksa penyidik KPK pada Rabu, 13 November 2024. 

Saat itu dia dicecar penyidik soal investasi fiktif sebesar Rp1 triliun oleh PT Taspen.

“Saksi hadir materinya pendalaman kegiatan investasi Taspen," kata Tessa.

Selain itu, KPK juga mencecar Ferita soal adanya transaksi keuangan kepada dua tersangka dalam kasus ini. 

Mereka ialah, Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IMM), Ekiawan Heri Primaryanto.

“Dan transaksi keuangan terkait tersangka ANS dan EHP,” kata Tessa.

Untuk diketahui, KPK menyatakan sedang mendalami ada tidaknya kickback atau pemberian kepada tersangka atas penempatan sejumlah dana pensiun oleh PT Taspen pada sejumlah perusahaan sekuritas.

Salah satu upaya yang dilakukan KPK ialah melalui serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di kantor perusahaan sekuritas.

PT Insight Investments Management disebut merupakan salah satu perusahaan manajer investasi yang digandeng PT Taspen untuk memutar uang pensiunan ke sejumlah sekuritas.

"Nah itulah di situ manajemen investasi itu yang kita geledah. Salah satunya karena ternyata investasinya itu bukannya menguntungkan terus, menjadi ada kerugian di situ," kata Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur.

Hanya saja, KPK belum memerinci soal kerugian negara yang ditimbulkan akibat investasi fiktif PT Taspen. Saat ini, penghitungan masih dilakukan oleh auditor negara. 

KPK telah menetapkan Direktur Utama nonaktif PT Taspen menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif.

Kosasih sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan untuk mempermudah pengusutan perkara. 

Upaya paksa ini berlaku juga untuk Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management.

Dalam kasus ini, PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun. Dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.

Topik:

KPK Sinarmas Sekuritas Taspen