6 Pelaku Penyiram Air Keras ke Polisi di Cilincing Ditangkap

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 4 Desember 2024 20:45 WIB
Personel Bhabinkamtibmas Polsek Cilincing, Polres Metro Jakarta Utara, Aipda Ibrohim dan rekannya Yahya (kiri) mendapatkan perawatan medis usai mengalami luka bakar akibat penyiraman air keras pada Senin (2/12/2024) dinihari. (Foto: Polsek Cilincing)
Personel Bhabinkamtibmas Polsek Cilincing, Polres Metro Jakarta Utara, Aipda Ibrohim dan rekannya Yahya (kiri) mendapatkan perawatan medis usai mengalami luka bakar akibat penyiraman air keras pada Senin (2/12/2024) dinihari. (Foto: Polsek Cilincing)

Jakarta, MI - Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara menangkap enam pria berinisial DRS, MY, AS, K, RDP, dan MRMA yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras, kepada Bhabinkamtibmas Polsek Cilincing dan seorang warga yang mengakibatkan keduanya mengalami luka bakar.

"Dalam waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil menangkap enam pelaku di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Pelaku DRS (18), kata dia, berperan melakukan penyiraman air keras ke kedua korban. Kemudian pelaku MY (19), AS (19), K (21), RDP, dan MRMA (20) masing-masing berperan membawa senjata tajam sejenis celurit.

"Tersangka DM masih dalam pengejaran petugas kepolisian, pelaku ini berperan melakukan penyiraman air keras," ujarnya.

Ia mengatakan, ketujuh pelaku hendak melakukan tawuran. Namun ketika dibubarkan melakukan perlawanan, dengan menyerang menggunakan air keras.

Penyiraman ini membuat Bhabinkamtibmas Polsek Cilincing, Aipda Ibrohim dan rekannya Mohammad Yahya mengalami luka bakar.

Korban Aipda Ibrohim mengalami luka bakar pada bagian kepala dan kedua lengan, sementara Mohammad Yahya mengalami luka bakar, pada bagian punggung dan kaki kiri.

"Kedua korban segera dilarikan ke RSUD Koja untuk mendapatkan perawatan medis," tandasnya.

Keenam pelaku dijerat pasal 214 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun.

Kejadian ini terjadi pada di pertigaan kolong tol Tanah Merdeka, Jalan Kalibaru Barat Cilincing Jakarta Utara pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.

Aksi ini berawal dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Semper Barat, Aipda Ibrohim sedang melaksanakan patrol, bersama seorang warga bernama Mohammad Yanya.

Saat melintas di lokasi kejadian, mereka mendapati kerumunan anak muda sekitar 30 orang, yang diduga hendak melakukan tawuran.

Menurut dia, Aipda Ibrohim berusaha membubarkan kerumunan tersebut dengan memberikan imbauan secara lisan. Namun, kelompok tersebut tidak mematuhi himbauan.

Karena tidak dihiraukan, Aipda Ibrohim memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, untuk mengendalikan situasi.

Secara tiba-tiba, salah satu anak muda atau pelaku yang diketahui bernama DRS dan DM (DPO) dan pelaku lainnya dari kerumunan, menyiramkan cairan yang diduga air keras menggunakan gayung kepada kedua korban.

Dalam peristiwa tersebut, Petugas mengamankan barang bukti berupa visum et repertum, rekaman CCTV, gayung, pakaian yang digunakan pelaku, senjata tajam, telepon seluler, dan sepeda motor.

Topik:

Pelaku Penyiram Air Keras ke Polisi Cilincing Tawuran Air Keras