Tambah Tersangka Korupsi ASDP, KPK Periksa 1 Saksi
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi berupa kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), beberapa waktu lalu.
Tersangka dalam perkara itu berpotensi bertambah. “Penyidik mendalami dan mengkonfirmasi kembali secara menyeluruh proses akuisisi PT JN (Jembatan Nusantara) untuk melihat kemungkinan adanya pihak lain yang juga harus dimintai pertanggungjawaban pidananya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (6/12/2024).
Tessa cuma mau memerinci inisial saksi itu yakni AY. Dia juga enggan memerinci pihak lain yang kini dibidik oleh penyidik untuk dijadikan tersangka.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” tutur Tessa.
Tessa juga enggan memerinci jawaban AY saat diperiksa penyidik. Informasi itu dirahasiakan demi kebutuhan penyidikan.
KPK menyita 15 aset tanah dan bangunan senilai ratusan miliar dari tangan pemilik PT Jembatan Nusantara Group Adjie. Salah satu aset yang diambil berada di Jakarta.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal, dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.
Proses akuisisi ini bukan cuma pembelian kapal bekas. ASDP Indonesia Ferry turut diberikan utang Jembatan Nusantara sebesar Rp600 miliar.
Perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Topik:
KPK ASDPBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya