Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Desember 2024 14:46 WIB
Gus Muhdlor di KPK (Foto: Dok MI)
Gus Muhdlor di KPK (Foto: Dok MI)

Sidoarjo, MI - Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdor Ali atau Gus Muhdlor dituntut 6 tahun 4 bulan penjara. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menilai Gus Muhdlor terlibat dalam korupsi pemotongan dana insentif ASN Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Dalam sidang itu, jaksa KPK menyatakan Gus Muhdlor telah melanggar pasal 12 huruf f, junto Pasal 16 UU RI nomor 20/2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Tuntutan terhadap terdakwa 6 tahun 4 bulan dengan denda Rp 300 juta subsider 6 tahun penjara," kata Jaksa KPK, Andre Lesmana usai sidang di Pengadilan Tipikor di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Senin (9/12/2024).

Andre menambahkan tuntutan itu sesuai dengan pertimbangan berkas 2 terdakwa sebelumnya yaitu Kepala Dinas BPBD Ari Suryono dan Kabag Umum Kepegawaian BPBD Kabupaten Sidoarjo Siskawati.

"Selain itu terhadap terdakwa juga harus membayar uang denda sebesar Rp 1,4 miliar. Apabila tidak bisa mengembalikan terdakwa menjalani 3 tahun penjara," kata Andre.

Topik:

KPK