Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara


Sidoarjo, MI - Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdor Ali atau Gus Muhdlor dituntut 6 tahun 4 bulan penjara. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menilai Gus Muhdlor terlibat dalam korupsi pemotongan dana insentif ASN Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Dalam sidang itu, jaksa KPK menyatakan Gus Muhdlor telah melanggar pasal 12 huruf f, junto Pasal 16 UU RI nomor 20/2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Tuntutan terhadap terdakwa 6 tahun 4 bulan dengan denda Rp 300 juta subsider 6 tahun penjara," kata Jaksa KPK, Andre Lesmana usai sidang di Pengadilan Tipikor di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Senin (9/12/2024).
Andre menambahkan tuntutan itu sesuai dengan pertimbangan berkas 2 terdakwa sebelumnya yaitu Kepala Dinas BPBD Ari Suryono dan Kabag Umum Kepegawaian BPBD Kabupaten Sidoarjo Siskawati.
"Selain itu terhadap terdakwa juga harus membayar uang denda sebesar Rp 1,4 miliar. Apabila tidak bisa mengembalikan terdakwa menjalani 3 tahun penjara," kata Andre.
Topik:
KPKBerita Sebelumnya
Harvey Moeis Dituntut, Sandra Dewi Tak Hadiri Sidang
Berita Selanjutnya
Harun Masiku Target Ketua KPK Terpilih Setyo
Berita Terkait

KPK Periksa 2 Agen TKA, Dirut Laman Davindo Bahman dan Direktur Aneka Jasa Lima Benua
7 jam yang lalu

KPK Periksa Dirut PT Karya Alriz Utama Zaldi Yendri terkait Kasus DJKA Klaster Surabaya
8 jam yang lalu

Dirut PT Hajar Aswad Mubaroq Tegaskan Belum Diperiksa KPK soal Kasus Kuota Haji
12 jam yang lalu