Kejaksaan Jebloskan Ketua Rumah BUMN PT PLN ke Tahanan, Tersangka Korupsi CSR


Kepahiang, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang menjebloskan AP selaku Pengelola sekaligus Ketua Rumah BUMN PT PLN ke sel tahanan Rutan Kelas II Curup Kabupaten Rejang Lebong, Senin (9/12/2024).
AP merupakan tersangka dugaan korupsi dana CSR PLN.
Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, menyatakan tindakan AP mengakibatkan negara dirugikan mencapai ratusan juta rupiah. "Berdasarkan petunjuk dari Ibu Kejari, hari ini Senin 9 Desember 2024 kami telah melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana CSR 2021-2023 atas tersangka berinisial AP. Tersangka untuk sementara ini akan kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong," kata Febrianto.
AP selaku pengelola dan ketua Rumah BUMB menerima bantuan dana operasional dan dana suport bantuan UMKM dari tahun 2021 hingga 20223.
Dana tersebut diduga dikelola AP dengan cara melawan hukum.
"Ada beberapa kegiatan fiktif yang dilajukan tersanga, untuk kerugian negara masih dilakukan penghitungan secara rinci. Namun berdasarkan hitungan awal kami akibat tindakan tersangka ini ada kerugian negara mencapai Rp 300 juta," jelasnya.
Kasus ini masih terus didalami pihaknya untuk mencari keterlibatan pihak lain. "Sementara ini tersangka baru satu orang, tapi tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain, tergantung nanti hasil pemeriksaan," tandas Febrianto.
Topik:
PLN Korupsi PLNBerita Sebelumnya
Harun Masiku Target Ketua KPK Terpilih Setyo
Berita Selanjutnya
Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilkada 2024, Digelar Awal Januari 2025
Berita Terkait

Desak Usut Tuntas Korupsi Tower Transmisi PLN Rp 2,2 T, Pakar ke Kejagung: Ada Awal, Harus Ada Akhir!
11 Oktober 2025 23:49 WIB

Bersama PPATK, Polri Telusuri Aset Eks Dirut PLN Fahmi Cs: Tersangka Korupsi PLTU I Kalbar Rp 1,35 T
11 Oktober 2025 13:23 WIB