Kejagung Bidik Dugaan Keterlibatan Direktur PT Agung Kusuma di Kasus Korupsi Jalur KA Medan


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Agung Kusuma berinisial ABR sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023, Senin (9/12/2024).
Selain ABR, Kejagung juga memeriksa HD selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan tahun 2016 dan MSA selaku Direktur PT Nusantara Lima.
"Ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka PB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Selasa (10/12/2024).
Menurut Harli, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Adapun PB adalah mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahyono telah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembuatan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa periode 2017-2023.
Selain Prasetyo, sebelumnya sudah ada tujuh tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017, AGP selaku KPA dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.
Selanjutnya, tersangka AAS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017. Kemudian AG selaku Direktur PT DYG serta FS selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya. Kasus ini telah berproses di pengadilan.
Kronologi kasus
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan pada periode 2017-2023, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Medan melaksanakan pembangunan jalan kereta api yang salah satunya adalah pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa. Jalur itu menghubungkan Sumatera dan Aceh.
Ia menjelaslan pembangunan menggunakan anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).
"Dalam pelaksanaan pembangunan, saudara PB memerintahkan kuasa pengguna anggaran yaitu terdakwa NSS yang saat ini perkaranya dalam proses persidangan memecah pekerjaan konstruksi pekerjaan tersebut menjadi 11 paket dan meminta kepada kuasa anggaran yaitu NSS agar memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang," kata Qohar, Minggu (3/11) malam.
Lalu, Ketua Pokja pengadaan barang dan jasa yaitu RMY atas permintaan kuasa pengguna anggaran melakukan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dengan dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis.
Selain itu, pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.
Pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa juga tidak didahului dengan studi kelayakan dan tidak terdapat dokumen penetapan trase jalur kereta api yang dibuat Menhub.
"Serta KPA, PPK dan konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen design dan kelas jalan, sehingga jalur tersebut mengalami amblas atau penurunan daya dukung tanah dan tidak dapat berfungsi," ujar Qohar.
Qohar menjelaskan dalam pelaksanaan pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa, PB mendapatkan fee melalui PPK yakni AAS sebesar Rp2,6 miliar.
Akibat perbuatan PB, pembangunan pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa tidak dapat difungsikan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp1,1 triliun.
Topik:
KejagungBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB