KPK Tagih BPKP soal Kerugian Negara Korupsi ASDP

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Desember 2024 13:31 WIB
PT ASDP Indonesia Ferry (Foto: Dok MI/Aswan)
PT ASDP Indonesia Ferry (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

"Koordinasi sudah. Artinya kalau sudah ke sana kita sudah permintaan untuk menyampaikan permohonan dan mereka sedang menghitung," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Rabu (11/12/2024).

Dia memastikan bahwa pihaknya terus mengejar BPKP terkait progres penghitungan kerugian keuangan negara dimaksud. "Kita menanyakan sejauh mana progresnya itu," pungkas Ghufron.

Diketahui proses penyidikan dugaan korupsi di ASDP yang diduga merugikan keuangan negara Rp1,27 triliun ini sudah berlangsung sejak 11 Juli 2024. 
KPK juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Bahkan KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 887/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 tersangka.

Meskipun KPK belum secara resmi mengumumkan identitas 4 tersangka, namun secara tidak langsung mereka telah mendeklarasikan diri sebagai tersangka setelah mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun demikian, dalam gugatan praperadilan melawan KPK itu, 4 tersangka tersebut kalah. 

Mereka adalah Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Ira Puspadewi selaku Direktur Utama ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, dan Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP.

Topik:

KPK BPKP ASDP Jembatan Nusantara