KPK Panggil Staf BPUBUMD Jakarta Ferry Richard, Diperiksa soal Korupsi Lahan Rorotan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Desember 2024 16:06 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Ferry Richard Hamonangan selaku Staf Subkelompok Usaha Infrastruktur BPUBUMD Provinsi DKI Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, Kamis (12/12/2024).

Selain Ferry, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri (ES) turut dipanggil penyidik lembaga anti rasuah itu.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait Pengadaan Tanah di Rorotan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Sebelumnya KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni Yoory C Pinontoan (YCP) selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya; Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S Arharrys (ISA); Donald Sihombing (DNS) dari PT Totalindo Eka Persada (PT TEP); Saut Irianto Rajaguguk selaku Komisaris PT TEP; serta Eko Wardoro (EW) sebagai Direktur Keuangan PT TEP.

Adapun kasus ini berawal saat PT TEP berencana membeli enam bidang tanah milik PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE) pada Februari 2019. 

Tanah ini memiliki luas 11,72 hektare seharga Rp 950 ribu per meter persegi yang akan diperhitungkan sebagai pembayaran utang PT NKRE ke PT TEP dengan nilai transaksi total Rp 117 miliar.

Kemudian, PT TEP melayangkan surat kerja sama pengelolaan lahan ini dengan harga penawaran Rp 3,2 juta per meter persegi menggunakan skema kerja sama operasional (KSO) pengelolaan tanah bersama PT TEP dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Tawaran itu lantas direspons oleh tersangka Yoory, yang saat itu menjabat sebagai Dirut Perumda Jaya.

Singkat cerita, kerja sama pengelolaan lahan itu terjadi. Namun kerja sama itu dilakukan tanpa melakukan kajian yang sesuai aturan.

KPK menyebutkan ada kongkalikong hingga pemberian sejumlah uang yang diterima tersangka Yoory dari tersangka di lingkup PT TEP. Tersangka Yoory diduga menerima imbalan mata uang asing untuk pengurusan pengadaan lahan tersebut.

"Terdapat kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp 223 miliar (Rp 223.852.761.192) yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada tahun 2019-2021," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Topik:

KPK Rorotan