Kasus Penganiayaan Bocah di Boyolali, Polisi Jebloskan 8 Tersangka ke Jeruji Besi

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 12 Desember 2024 18:25 WIB
Illustrasi Penganiayaan
Illustrasi Penganiayaan

Jakarta, MI - Penyidik Polres Boyolali telah menetapkan 8 orang warga Desa Banyusuri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak berusia 12 tahun.

Penyidik Kasat Reskrim Polres Boyolali

"Kami sudah mengamankan 8 orang terduga pelaku dan tadi malam sudah kita laksanakan pemeriksaan, kemudian kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, kepada wartawan, Kamis (12/12/202).

Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap kedelapan orang tersebut selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 12 Desember.

"Mulai hari ini sudah kami lakukan penahanan sejak tanggal 12 Desember sampai nanti tanggal 31 Desember atau selama 20 hari ke depan," lanjut Joko.

Peristiwa penganiayaan ini bermula saat korban berinisial KM (12) dituduh mencuri celana dalam milik salah satu warga.

Anak sekecil itu pun tak luput dari amukan amarah warga, korban dipukuli dan ditendang bahkan kuku kakinya dijepit menggunakan tang, lebih parahnya aksi kekerasan tersebut dilakukan didepan ayah korban.

Lebih lanjut, Joko mengatakan untuk saat ini korban telah mendapatkan perawatan medis, Pihaknya juga telah bekerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat untuk memberikan pendampingan terhadap korban.

"Kondisi korban sudah mendapatkan perawatan kesehatan alhamdulillah dalam keadaan sehat, ujar Joko.

Topik:

Penganiayaan bocah di boyolali Polres boyolali Jawa Tengah Tersangka Penganiayaan Bocah di Boyolali Kondisi korban bocah di boyolali