Korupsi Jalur KA Medan, Kejagung Ulik Eks Kabag Program pada Biro Perencanaan Kemenhub

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Desember 2024 08:50 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kabag Program pada Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan tahun 2016 sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 - 2023, Kamis (12/12/2024).

Selain SBG, Kejagung juga memeriksa Direktur Utama PT Delta Tama Waja Corpora.

"Kemarin dua saksi yang diperiksa, yakni SBG selaku Kabag Program pada Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan tahun 2016 dan DW selaku Direktur Utama PT Delta Tama Waja Corpora," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat (13/12/2024).

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama tersangka PB.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambah Harli.

Topik:

Kejagung