Kejagung Periksa Ipar dan Adik Kandung Pengacara Ronald Tannur

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Desember 2024 21:20 WIB
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024, Jumat (13/12/2024).

"SA selaku Ipar Tersangka LR dan DR selaku Adik Kandung Tersangka LR," kata Kapuspenkum, Kejagung, Harli Siregar. 

Adapun kedua orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Harli.

LR adalah Lisa Rachmat merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap hakim yang memberi vonis bebas.

Lisa dikenal sebagai pengacara yang menangani kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afriyanti. 

Awalnya, Lisa dihubungi oleh ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, untuk bersedia menjadi kuasa hukum Ronald.

Lisa dan Meirizka mengatur pertemuan di Cafe Excelso Surabaya pada awal Oktober 2023. Keduanya membahas peristiwa yang dialami Ronald Tannur dan mencari cara agar dapat membebaskan Ronald Tannur dari hukuman.

Kemudian Lisa diduga juga telah mengenal Zarof Ricar pada saat itu. Dia pun berinisiatif untuk meminta pada Zarof agar diperkenalkan kepada oknum pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan maksud agar dapat mengatur sidang perkara kasasi Ronald Tannur.

Semua dilakukan Lisa demi membela kliennya itu agar terbebas dari hukuman. Namun, cara yang dilakukan Lisa untuk membebaskan kliennya dari hukuman diduga dengan cara menyuap para hakim agar putusan kasasi menjatuhkan vonis bebas untuk Ronald Tannur.

Topik:

Kejagung Ronald Tannur