Rudi Margono jadi Jamwas Kejagung, Leo Simanjuntak Kabandiklat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Desember 2024 09:24 WIB
Rudi Margono dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok MI)
Rudi Margono dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto lewat Surat Keputusan Presiden memberikan amanahnya kepada Rudi Margono untuk jabatan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was).

Rudi Margono mengganti Ali Murkartono dari jabatan JAM Was, yang telah memasuki usian pensiun. Jabatan sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan yang dijabat Rudi Margono sendiri masih terhitung bulan, sejak dilantik Agustus 2024 lalu.

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Surat Keputusan Nomor 177/TPA Tahun 2024 tertanggal 12 Desember 2024.

Keputusan Presiden Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pada Keputusan Presiden Nomor 177/TPA Tahun 2024 ini, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, diberi amanah menduduki jabatan Kepala Badan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejagung. Dia menggantikan posisi Rudi Margono sebagai Kabandiklat Kejagung.

Memperoleh promosi jabatan menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak otomatis akan menanggalkan jabatannya saat ini sebagai Staf Ahli Jaksa Agung.

Rudi Margono sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, Rudi Margono juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang.

Sementara itu, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten di Serang. Kemudian, pindah tugas promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar.

Topik:

Rudi Margono Jamwas Kejagung Leo Simanjuntak Kabandiklat