Yasonna Laoly Diperiksa KPK soal Fatwa dan Perlintasan Harun Masiku

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 18 Desember 2024 18:10 WIB
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly [Foto: Ist]
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, terkait beberapa hal, salah satunya adalah soal Harun Masiku.

Yasonna menjelakan, dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan, dan sebagai Menkumham.

"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan Fatwa. Fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57," kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

"Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal," sambungnya.

Sedangkan untuk pemeriksaan dalam kapasitas sebagai Menkumham, lanjut Yasonna, penyidik KPK mengonfirmasi soal Harun Masiku. Salah satunya adalah data perlintasan luar negeri Harun Masiku.

"Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Yasonna juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik KPK yang dinilainya sangat professional, dalam pemeriksaan terhadap dirinya.

"Penyidik sangat profesional ya menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai ketua DPP, kemudian posisi saya sebagai menteri hukum dan ham mengenai perlintasan Harun Masiku itu saja," tandasnya.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan, yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Topik:

Yasonna Laoly KPK Perlintasan Harun Masiku Harun Masiku