Eks CEO Investree, Adrian Gunadi Diburu Polisi


Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Adrian Gunadi, mantan CEO dan Co-Founder PT Investree Radika Jaya (Investree), telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengelolaan dana yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan perjanjian yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan, terutama setelah Investree sebelumnya mendapat sanksi pencabutan izin usaha (CIU) dari OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya PVML OJK, Agusman, menyampaikan bahwa Adrian kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
"OJK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Agusman, dikutip Jumat (20/12/2024).
Sementara itu, Adrian Gunadi sebelumnya sempat memberikan tanggapan terkait sanksi Cabut Izin Usaha (CIU) perusahaannya dan seruan OJK terhadap dirinya.
Dalam pesan singkat, Adrian menyebut pihaknya tengah menunggu suntikan modal dari investor Qatar. Ia pun mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan masalah yang kini dihadapi Investree.
"Kami sedang menyelesaikan persetujuan dari Kementerian untuk pencairan dari investasi Qatar. Belum bisa bicara banyak. Namun, kami akan menyelesaikan masalah tersebut," kata Adrian, Rabu, (23/10/2024).
Pesan singkat tersebut diterima pada pukul 02.46 WIB dini hari, di mana Adrian dikabarkan berada di luar negeri saat itu. Dalam sebuah tangkapan layar yang baru-baru ini beredar di media sosial, tampak salah satu kerabat Adrian sedang menikmati makan bersama di Doha, Qatar.
Di sisi lain, OJK telah resmi mencabut izin usaha Investree pada Oktober 2024. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan dan alasan yang telah ditetapkan.
Investree kehilangan izin usahanya setelah terbukti melanggar berbagai ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), termasuk tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimum.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa kinerja perusahaan semakin memburuk hingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Pencabutan izin usaha Investree dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 yang diterbitkan pada 21 Oktober 2024.
Topik:
adrian-gunadi ojk dpo investree penggelapan-dana