Prabowo bakal Maafkan Koruptor, Kejagung: Semangat dan Komitmen Berantas Korupsi


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor yang mengembalikan hasil korupsi ke negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan presiden memiliki hak istimewa memberikan pengampunan kepada pelaku tindak pidana berupa grasi.
"Presiden sebagai Kepala Negara memiliki hak istimewa berdasarkan konstitusi," kata Harli, Sabtu (21/12/2024).
Harli mengatakan pidato Prabowo harus dimaknai secara holistik dan tidak bisa ditafsirkan sepotong-sepotong. Menurut dia, pemerintah Indonesia punya semangat yang baik dalam memberantas korupsi.
"Pemerintah memiliki semangat dan komitmen yang kuat dalam pemberantasan tipikor, baik melalui pencegahan maupun penindakan. Terbukti dari Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran," jelasnya
Dia menjelaskan salah satu tolok ukur keberhasilan pemberantasan tipikor adalah pengembalian kerugian keuangan negara. Pengembalian tentu akan menjadi salah satu faktor yang meringankan bagi pelaku korupsi.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan tengah memberikan kesempatan para koruptor untuk tobat. Dia akan memaafkan jika para koruptor segera mengembalikan uang rakyat yang dicuri.
"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya, mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong," kata Presiden Prabowo dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Al-Azhar Mesir, Kamis (19/12/2024).
Prabowo mengaku tak mempermasalahkan jika koruptor mengembalikan uang dengan sembunyi-sembunyi. Menurut dia, saat ini, uang rakyat yang dicuri bisa kembali. "Cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya enggak ketahuan, mengembalikan lho ya. Tapi kembalikan," pungkasmya.
Topik:
Kejagung Prabowo KoruptorBerita Sebelumnya
CBA Minta KPK Telisik Anggaran Helikopter Bupati Ruksamin
Berita Selanjutnya
Korupsi Proyek di Divisi EPC PT PP Bikin Negara Tekor Rp 80 Miliar
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
11 jam yang lalu

Program Rumah Subisidi Melebihi Target, Presiden Prabowo: Menteri Ara Pekerja Keras!
1 Oktober 2025 01:33 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB