Wow! MA Menunggak 31 Ribu Perkara, Apa Saja?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Desember 2024 20:20 WIB
Gedung Mahkamah Agung (MA) (Foto: Dok MI)
Gedung Mahkamah Agung (MA) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani menyebut Mahkamah Agung (MA) menunggak 31 ribu perkara. Untuk memproses puluhan ribu perkara itu, MA hanya memiliki 44 hakim agung yang dua di antaranya bakal pensiun dalam waktu dekat.

"Kami mengapresiasi tentang terobosan Mahkamah Agung yang tunggakkan perkaranya hari ini cukup luar biasa sampai hampir 31 ribu perkara dengan jumlah hakim agung yang sangat terbatas, 44 orang yang mungkin Desember nanti ada satu pensiun, Januari satu pensiun lagi, berarti tinggal 42 (pada) Januari tahun depan," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.
 
Meski jumlah hakim agung yang terbatas, Muzani mengapresiasi MA menerapkan pengadilan elektronik di 923 pengadilan di seluruh Indonesia untuk semua jenis pengadilan dan semua jenis perkara. Pengadilan elektronik adalah sistem yang dibuat MA untuk meningkatkan proses efisiensi pengadilan. 

Dengan pengadilan elektronik, proses pendaftaran perkara, persidangan, hingga pembayaran perkara dilakukan secara daring.

"Tentu ini sebagai bagian dari upaya mengurangi tunggakan perkara yang makin hari makin bertambah, bertambah, bertambah sehingga ini sebuah langkah yang patut diapresiasi," pungkasnya.

Topik:

MA Mahkamah Agung MPR