Kabar Hasto Tersangka Menyeruak, Polisi Stand By di KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Desember 2024 16:01 WIB
Polisi stand by di KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Polisi stand by di KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Polisi stand by di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK usai kabar Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto jadi tersangka kasus Harun Masiku menyeruak, Selasa (24/12/2024).

Hasto Kristiyanto dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan DPO KPK atas nama Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Penetapan itu berdasarkan surat bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto merespon mengenai kabar penetapan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. 

Fitroh meminta masyarakat agar bersabar menunggu pengumuman kasus hukum yang melanda Hasto.

"Sabar," singkat Fitroh kepada wartawan, Selasa (24/12).

Walau begitu, Fitroh ogah menjelaskan secara detail mengenai penetapan status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto. Fitroh menjamin KPK bakal membuka ke publik pada waktu yang tepat.

"Nanti ada waktunya," kata Fitroh.

Topik:

KPK Hasto Harun Masiku