KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 25 Desember 2024 16:21 WIB
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly [Foto: Ist]
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri, terhadap mantan Menteri Hukum dam HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly (YHL). 

Pencegahan terhadap Politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut, terkait kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, yang menyeret buronan Harun Masiku. 

Pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna ini, berbarengan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto. 

Sebagaimana diketahui, Hasto telah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Yasonna sendiri sudah diperiksa oleh KPK, sebagai saksi terkait perkara tersebut.

"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, ΚΡΚ telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (25/12/2024). 

Tessa menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan. 

Topik:

KPK Cegah Yasonna Laoly KPK Yasonna Laoly Harun Masiku