Yasonna Laoly Terseret Kasus Harun Masiku: Dicegah ke Luar Negeri-Copot Dirjen Imigrasi!
Jakarta, MI - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga kader PDIP, Yasonna Laoly dicegah KPK ke luar negeri (LN) terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buron Harun Masiku.
Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Yasonna Laloy, namun belum memberikan respons.
Lantas apa peran Yasonna Laoly dalam kasus ini?
Yasonna sempat dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait permintaan fatwa yang diajukannya kepada Mahkamah Agung (MA).
"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kami minta fatwa karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal," kata Yasonna di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).
Yasonna mengatakan permintaan fatwa ke MA terkait posisi pergantian caleg terpilih yang meninggal dunia. Dia menyebut ada perbedaan sudut pandang antara KPU dengan DPP PDIP. Dia menyebut pengajuan itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP.
"Inti pokoknya sebagai Ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung karena waktu proses pencalegan itu ada tafsir yang berbeda setelah judicial review ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57 dan DPP mengirimkan surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," beber Yasonna.
"Kita minta fatwa kepada Mahkamah Agung, Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," sambungnya.
Selain terkait pengajuan fatwa ke MA tersebut, Yasonna juga diulik KPK soal kapasitasnya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM. Penyidik KPK mencecarnya terkait perlintasan Harun Masiku selama jadi buron.
Yasonna mengatakan dua hal itu ditanyakan KPK sesuai dengan kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan Perundangan terkait pengajuan fatwa ke MA. Serta posisinya sebagai Menteri Hukum dan HAM terkait riwayat perlintasan Harun Masiku.
"Kedua, kapasitas saya sebagai seorang menteri. Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Penyidik sangat profesional menanyakan posisi saya sebagai Ketua DPP, posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku," pungkas Yasonna.
Sempat copot Dirjen Imigrasi
Bila melihat ke belakang, Yasonna pernah mencopot Dirjen Imigrasi Ronnny Franky Sompie buntut kekeliruan data informasi mengenai kembalinya Harun Masiku ke Indonesia.
Pada 28 Januari 2020, Yasonna Laoly mengumumkan pencopotan jabatan Ronny Franky Sompie sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Ronny diganti saat itu juga.
"Sekarang Dirjen Imigrasi sudah di-plh (pelaksana harian)," kata Yasonna saat menjabat Menteri Hukum dan HAM di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, saat itu.
Pencopotan tersebut dilakukan di tengah polemik terkait keberadaan Harun Masiku. Ronny diketahui menjadi orang pertama yang mengonfirmasi kepulangan Harun Masiku ke Indonesia.
Pada 22 Januari, Ronny menyebut Harun telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020. Sementara pada 16 Januari, Yasonna Laoly mengatakan bahwa Harun masih berada di luar negeri.
Terkait simpang-siur informasi tersebut, Ronny mengatakan terdapat delay time yang disebabkan adanya gangguan perangkat IT di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, sehingga terjadi keterlambatan mengenai informasi kepulangan kader PDIP itu ke Tanah Air.
Adapun Ronny menjabat Dirjen Imigrasi sejak Agustus 2015. Karier Ronny sebagai Dirjen Imigrasi hanya berlangsung empat tahun lima bulan. Setelah Ronny dicopot, Yasonna langsung menunjuk Irjen Kemenkumham Jhoni Ginting sebagai Plh Dirjen Imigrasi.
Selain Ronny, Yasonna juga mencopot Direktur Sistem dan Teknologi Keimigrasian Alif Suaidi.
Yasonna mengatakan pencopotan keduanya dilakukan untuk memudahkan kerja tim independen dalam menelusuri dan mengungkap fakta-fakta terkait kesimpangsiuran keberadaan Harun Masiku.
"Artinya difungsionalkan supaya nanti tim independen bisa bekerja dengan baik, karena saya mau betul-betul terbuka dan tim nanti bisa melacak mengapa terjadi delay, mengapa data itu tersimpan di PC (personal computer) bandara Terminal 2. Kalau Terminal 3 kan beres, makanya tidak ada masalah di Terminal 3," kata Yasonna saat itu.
Tim independen yang dimaksud merupakan bentukan dari Kemenkumham guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya mengenai masuknya tersangka Harun Masiku dari Singapura ke Indonesia.
Tim tersebut terdiri atas Inspektorat Jenderal, Direktorat Siber Kabareskrim, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan lnformatika (Kemenkominfo), dan Ombudsman RI.
Topik:
KPK Yasonna Laoly Harun Masiku PDIP Dirjen ImigrasiKPK Panggil Direktur Bussiness Development PT Sempurna Global Pertama Liniaty July soal Korupsi Digitalisasi SPBU
10 jam yang lalu
KPK Ulik Mantan Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa soal Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina
11 jam yang lalu