KPK Didesak Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana CSR BI Disalurkan Komisi XI DPR

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Desember 2024 12:52 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK didesak agar menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana corporate social responsibility atau CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disalurkan oleh Komisi XI DPR RI. 

Pasalnya, dana CSR itu saat ini disidik lembaga anti rasuah itu. Sementara pengakuan Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Satori bahwa semua anggota dan pimpinan Komisi XI DPR menerima dana CSR itu. Diduga untuk kepentingan agenda politik di dapilnya.

"Sebaiknya PPATK perlu dilibatkan oleh KPK untuk mendalami kasus tersebut supaya jelas aliran dana CSR yang disalurkan oleh para anggota Komisi XI DPR RI," kata Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI), Fernando Emas kepada Monitorindonesia.com, Minggu (29/12/2024).

"Apalagi ada penyaluran dana CSR tersebut melalui Yayasan yang diduga hanya salah satu sarana untuk bis mengalir kepada anggota DPR tersebut," Fernando menambahkan.

Sementara itu, KPK akan memeriksa seluruh anggota komisi XI DPR RI terkait kasus dugaan korupsi program CSR BI-OJK itu.

"Yang pasti penyidik akan menggali seluruh informasi yang menurut penyidik berkaitan dan mendukung pembuktian atas pasal sangkaan dalam proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Sabtu (28/12/2024).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto pun memastikan keterangan anggota komisi XI DPR dibutuhkan oleh tim penyidik.

"Akan didalami penyidik keterangannya. Dan semua saksi yang dibutuhkan dalam rangka menerangkan perkara yang sedang ditangani akan dilakukan pemanggilan oleh penyidik," kata Tessa kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (28/12/2024).

Adapun pernyataan semua Anggota Komisi XI DPR menerima dana SCR itu tersebut disampaikan Satori usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (28/12/2024). 

Pemeriksaan berlangsung selama sekitar enam jam. "Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI [terima]," kata Satori di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Satori, dana yang diterima anggota Komisi XI sebagian dialirkan ke yayasan. Selain itu, dana CSR yang diterimanya digunakan untuk sejumlah program sosialisasi yang bertujuan mendukung pencalonannya kembali sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024-2029. "Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil [daerah pemilihan]," tambahnya.

Pada Jumat (27/12/2024), Satori hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut. Selain dirinya, KPK juga memanggil anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, sebagai saksi.

Sehari sebelumnya, tim penyidik KPK memanggil dua pejabat BI, yakni Hery Indratno selaku Kepala Divisi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), dan mantan Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono. Namun, Erwin meminta penjadwalan ulang karena tidak dapat hadir.

Penyelidikan ini juga melibatkan penggeledahan kantor pusat BI pada minggu lalu (16/12/2024) oleh tim penyidik KPK. Penggeledahan serupa dilakukan di kantor pusat OJK tiga hari setelahnya.

Menurut informasi yang dihimpun, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut. Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai barang bukti yang disita dari kedua lembaga tersebut.

Topik:

KPK DPR CSR BI OJK PPATK