Korupsi Shelter Tsunami NTB  Rp18,4 M, KPK Jebloskan 2 Tersangka ke Sel Tahanan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Desember 2024 19:54 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan shelter tsunami Nusa Tenggara Barat tahun 2014, dalam konferens pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/12/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan shelter tsunami Nusa Tenggara Barat tahun 2014, dalam konferens pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/12/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan 2 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi (TES) atau shelter tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat ke sel tahanan, Senin (30/12/2024). 

Adalah Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH). Keduanya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dan kepala proyek pembangunan tempat evakuasi (TES) atau shelter tsunami di NTB.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 30 Desember 2024 sampai dengan 18 Januari 2025 dan penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2024).

Berdasarkan keterangan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas pembangunan Tempat Evakuasi Sementara Shelter mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp18,4 miliar. 

“Telah terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.486.700.654,00,” katanya. 

Kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Topik:

Korupsi Shelter Tsunami NTB KPK