Rincian Kerugian Negara Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Desember 2024 16:14 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (kanan) dan Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (kiri) (Foto: Dok MI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (kanan) dan Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (kiri) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022 mencapai Rp300 triliun.

Meski demikian, angka tersebut tak sepenuhnya berasal dari hasil korupsi seperti suap ataupun kerugian lain yang berasal dari anggaran negara. Bahkan, kerugian terbesar bersumber dari kerusakan yang timbul akibat praktik rasuah tersebut.

Total kerugian kasus timah sebesar Rp300.003.263.938.131,14. Dari angka itu, Rp2,284 triliun merupakan kerugian keuangan negara atas aktivitas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tigak sesuai ketentuan.

"Kerugian keuangan negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal sebesar Rp26,648 triliun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam acara Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2024 di Gedung Kejagung, Jakarta (31/12/2024).

Sementara itu, kerugian keuangan negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal yang dihitung oleh ahli lingkungan hidup mencapai Rp271,069 triliun. 

Harli merinci, kerugian lingkungan itu bersumber dari kerugian ekologi yang jumlahnya Rp183,703 triliun.

Selain itu, kerugian negara akibat kerusakan lingkungan juga berasal dari kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,479 triliun serta pemulihan lingkugnan yang jumlahnya mencapai Rp11,887 triliun.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) telah meenrsangkakan 23 orang dalam perkara tersebut, salah satunya adalah Harvey Moeis yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi.

Harvey sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim menghukumnya pidana penjara 6,5 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp210 miliar yang harus dilunasi dalam waktu 1 bulan setelah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hukuman itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang, yakni pidana 12 tahun penjara. Atas vonis tersebut, penuntut umum pun telah mengajukan banding. Harli mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan memori banding atas perkara Harvey. 

Topik:

Kejagung Korupsi Timah