Perkuat Bukti Korupsi, KPK Periksa Biduan Nayunda Nabila yang Pernah Disawer SYL Rp 50 Juta

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 13 Mei 2024 10:37 WIB
Nayunda Nabila [Foto: Instagram]
Nayunda Nabila [Foto: Instagram]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan, terhadap seorang penyanyi atau biduan dangdut bernama Nayunda Nabila sebagai saksi, dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (13/4/2024) hari ini.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Nayunda bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan. 

Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga turut memanggil perwakilan dari penyedia jasa travel Maktour dan Suita, yang akan diperiksa di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Sulawesi Selatan.

"Hari ini (13/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Nayunda Nabila (Swasta / Penyanyi)," kata Ali, Senin (13/5/2024).

"Kemudian bertempat di BPKP Sulawesi Selatan, juga dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," sambungnya.

Adapun, perwakilan dari pihak travel yang dipanggil adalah Steven Lawton Lafian (Pemilik Suita Travel),  Ita Tjoanda (Pemilik Suita Travel), Harvey (Pegawai Suita Travel) dan A Rekni (Pegawai Maktour Travel).

Sebelumnya, dalam persidangan terungkap bahwa SYL kerap menggunakan uang Kementan, untuk kegiatan hiburan dengan mendatangkan biduan Nayunda. Tak tanggung-tanggung, dana yang dikucurkan untuk menyewa biduan dangdut mencapai angkat Rp50-100 juta. 

Hal itu disampaikan oleh mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian setelah ditanya oleh jaksa.

Sedangkan, Bendahara Pengeluaran Direktorat Jenderal Prasarana Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Puguh Hari Prabowo, mengaku dirinya pernah diancam oleh pihak jasa travel Suita bernama Ita Tjoanda, karena tidak membayar biaya perjalanan SYL Cs ke Brazil untuk menonton piala dunia sebesar  Rp1,2 miliar.