Cerita Alexander Marwata Bantu Nurul Ghufron soal Mutasi di Kementan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Mei 2024 01:14 WIB
Nurul Ghufron (kanan) dan Alexander Marwata (kiri) (Foto: Kolase MI)
Nurul Ghufron (kanan) dan Alexander Marwata (kiri) (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengakui bahwa dia membantu Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron mencari kontak pihak Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menanyakan proses mutasi anak kerabat koleganya itu.

Hal itu disampaikan Alex usai menghadiri sidang kode etik dan pedoman perilaku Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau ACLC KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Dia mengatakan dirinya diperiksa terkait perkara etik Ghufron yang dinilai menyalahgunakan kewenangan ataupun mempengaruhi dalam proses mutasi di Kementan.

"Saya jelaskan sebetulnya mempengaruhi juga enggak. Artinya begini, apa yang terjadi sekitar dua tahun yang lalu itu sebetulnya ya alasan-alasan yang sifatnya manusiawi".

"Jadi ada anaknya temennya Pak Ghufron sudah satu setengah tahun mengajukan mutasi, tapi tidak diproses. Terus alasannya apa, Pak Ghufron ingin menanyakan ke Irjen," katanya.

Dia menjelaskan dirinya memang membantu Ghufron dalam mencari kontak pihak Kementan untuk membantu menanyakan proses mutasi yang telah diajukan tersebut. Kenalan Alex di Kementan merupakan teman kuliahnya.

"Kebetulan yang bersangkutan itu tidak punya nomor Irjen, dia nanya ke saya. 'Pak Alex punya enggak nomor teman di Kementan?' 'Oh punya,' gitu kan," kata Alex menirukan percakapannya dengan Ghufron.

"Kebetulan ada teman saya kuliah di STAN itu kerja di sana jadi Kepala Biro Keuangan. Saya tanya beliau namanya Puadi. "Bro, punya enggak nomor teleponnya Pak Irjen?" 'Ada apa, bos?' 'Pak Ghufron mau telepon'," jelas Alex seraya menjelaskan percakapannya dengan temannya di Kementan.

Setelah komunikasi itu, Alex mendapat nomor Kasdi Subagyono. Alex pun memastikan bahwa dirinya dan Ghufron tidak mengenal sosok Kasdi pada saat itu.

"Di-forward-lah namanya Pak Kasdi. Saya tidak kenal, Pak Ghufron juga tidak kenal. Terus saya sampaikan ke Pak Ghufron dan Pak Ghufron kontak. Menanyakan. Intinya menanyakan bagaimana sih mekanisme mutasi pegawai, itu saja sebetulnya persoalannya," ujarnya.

Alex dan pimpinan KPK meyakini tidak ada perkara terkait Kementan yang tengah diproses oleh lembaga antirasuah.

"Dan saat itu sepengetahuan pimpinan, saya, Pak Ghufron, dan pimpinan yang lain saya kira, kita meyakini memang tidak ada perkara di Kementan, yang apalagi sampai yang melibatkan menteri atau Kasdi itu enggak ada". 

"Setidaknya tidak ada laporan dari Dumas ke pimpinan itu kita sedang memproses perkara di Kementan, itu tidak ada laporannya," katanya.

Alex kembali menegaskan komunikasi Ghufron tersebut terjadi jauh sebelum kasus korupsi Kementan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Kasdi.

"Oh jauh, jauh, jauh di luar perkara yang sekarang ini sedang disidangkan itu. Kan itu komunikasinya Maret 2022 kan. Perkara dari Kementan sendiri kan 2023 kalau enggak salah," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Alex menyatakan dirinya meyakini Ghufron tidak melanggar etik dalam perkara ini. Menurutnya, apa yang dilakukan Ghufron hanya untuk membantu temannya.

"Kalau saya pribadi enggak ada. Jadi lebih sifatnya mungkin, apa ya, lebih ke manusiawi lah. Ketika ada temannya dipersulit, mengajukan mutasi padahal sudah lebih dari satu tahun. Sebenarnya mutasi itu kan keinginan dia kan supaya berkumpul dengan suaminya, keluarga. Jadi sifatnya lebih manusiawi," kata Alex.

"Menurut saya lho, ya. Kacamata saya. Tapi kalau kacamata Dewas yang lain ya enggak tahu. Kan gitu kan. Mungkin, ya kadar etikanya Dewas lebih tinggi lah," ujarnya.

Nurul Ghufron disangka melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementerian Pertanian RI berinisial ADM. Selain itu, dalam perjalanannya, Ghufron terlibat konflik dengan Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Ia melaporkan Albertina ke Dewas KPK.

Ghufron menjelaskan mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut," ujar Ghuron melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4).

Lebih lanjut, Ghufron juga membawa permasalahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia juga menggugat Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).