KPK Belum Siap Lawan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar soal Korupsi Rujab

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 Mei 2024 12:07 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok MI/KPK)
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok MI/KPK)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK belum siap melawan gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, terkait sah atau tidaknya penyitaan barang bukti dalam penyidikan kasus korupsi rumah jabatan. 

Kepala Bagian (Kabag)  Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa Tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan materi sidang praperadilan.

"(KPK) Belum bisa hadir. Karena tim biro hukum masih menyiapkan materi sidang praper perkara lainnya lebih dahulu," kata Ali  Senin (27/5/2024).

Ali pun mengatakan pihaknya telah mengirim surat ke hakim untuk penundaan waktu sidang. "Sudah berkirim surat ke hakim untuk penundaan waktu sidang," tuturnya.

Sebelumnya, Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu terkait sah atau tidaknya penyitaan melawan KPK.

Dilihat dalam laman Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan Indra didaftarkan pada Kamis (16/5). Gugatan itu teregister dengan nomor 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan," demikian tertulis dalam SIPP PN Jaksel.

Sidang perdana praperadilan Indra itu digelar pada hari ini Senin (27/5/2024). Namun petitum permohonan belum ditampilkan di SIPP. "Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia cq pimpinan KPK," tulis SIPP.