Kejagung: Perkara Korupsi Timah segera Dibawa ke Pengadilan
![Nicolas](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi. [Foto: Dok MI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/direktur-penyidikan-jampidsus-kejagung-kuntadi-2.webp)
Jakarta, MI - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan penyidik segera melimpahkan perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 ke pengadilan untuk disidangkan.
"Yang jelas, sudah kami umumkan ada 22 orang tersangka yang kami yakini bahwa inilah pelaku, inilah yang menikmati, inilah yang menyebabkan kerugian negara, akan segera kami sidangkan," kata Febrie di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Febrie mengatakan lembaganya telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara dari aktivitas tambang timah ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil audit BPKP, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp300 triliun lebih yang terdiri atas kerugian kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun, dan kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun. Menurut Febrie, Kejagung tidak hanya berhenti sampai pada 22 orang tersangka yang sudah ditetapkan. Selama memiliki alat bukti, pihaknya tidak ragu untuk menetapkan tersangka baru.
"Jadi, yakinlah bahwa penyidik kejaksaan ini profesional, bertindak dalam koridor ketentuan dan ini secara khusus memang saya minta ke Deputi BPKP dan auditor untuk percepatan hasil perhitungan kerugian negara dengan maksud agar cepat kita limpahkan," katanya.
Jika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, tambah Febrie, maka masyarakat Indonesia bisa melihat dari alat bukti yang dibuka di pengadilan dan dari keterangan saksi yang bicara. Hal ini juga untuk menjawab pemberitaan soal adanya jenderal polisi berinisial B yang terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah tersebut.
"Apabila ada keterlibatan, ada alat bukti di situ, penuntut kami membuat nota pendapat di situ untuk usulan sebagai tersangka dari hasil persidangan," jelasnya. Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung itu menegaskan bahwa lembaganya tidak terpengaruh dengan informasi pihak-pihak yang terlibat dan beredar di media sosial.
Penyidik kejaksaan tidak menjadikan keterangan di media sosial sebagai tolak ukur menetapkan tersangka. "Ukuran kami tentunya adalah alat bukti yang kami peroleh apa. Kami juga dibantu dari PPATK," tambahnya. Selain itu, penyidik juga mempelajari soal perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat para tersangka.
"TPPU kami pelajari betul, siapa yang terima dari hasil kejahatan itu. Semua betul-betul dengan cermat kami lakukan, bahkan dari awal sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terperiksa bahwa ini kami lakukan secara profesional dan tolong jaga penyidik kami agar tidak terpengaruh dengan hal hal yang tidak diinginkan," katanya.
Febrie juga mempersilakan media massa untuk sama-sama mengawal kasus korupsi timah yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun lebih saat nanti disidangkan di pengadilan. "Kami senang sekali saat proses penanganan perkara di kejaksaan ini diikuti dengan cermat oleh teman-teman media sebagai koreksi atau masukan kepada kami. Jadi, kami tidak mau berpolemik," kata Febrie.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi menambahkan pihaknya sedang dalam tahap penyiapan berkas perkara, bahkan sudah ada pelimpahan kepada jaksa penuntut umum untuk tahap satu. Mengenai perkara ini akan disidangkan di Jakarta atau di Bangka Belitung yang menjadi tempat kejadian perkara, Kuntadi mengatakan Kejagung mempertimbangkan beberapa hal untuk memutuskan itu, di antaranya terkait efisiensi dan efektivitas penanganan perkara.
"Soal tempat persidangan, memang lokasi kejadian perkara ada beberapa yang kami temukan. Nanti masalah sidang di mana, akan dilihat dari sisi efisiensi dan efektivitas penanganan perkara akan dipertimbangkan, termasuk sisi kemudahan para saksi untuk dihadirkan. Kita menganut asas murah cepat," kata Kuntadi.[Lin]
![Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Belum Ditahan, Kejagung: Penyidik sedang Monitoring Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapuspenkum-kejagung-harli-siregar-6.webp)
Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Belum Ditahan, Kejagung: Penyidik sedang Monitoring
26 Juli 2024 01:34 WIB
![Penasihat Kapolri Anggap Kejagung Sewenang-wenang Tetapkan Toni Tamsil Tersangka OOJ Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Begini Alibinya Toni Tamsil (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/toni-tamsil-1.webp)
Penasihat Kapolri Anggap Kejagung Sewenang-wenang Tetapkan Toni Tamsil Tersangka OOJ Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Begini Alibinya
25 Juli 2024 11:13 WIB
![Duduk Perkara Korupsi Seret Alex Denni, Bekas Anak Buah Erick Thohir yang Karirnya Tamat Dipenjara Alex Denni saat menjabat Deputi Bidang SDM Aparatur (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/alex-denni-9.webp)
Duduk Perkara Korupsi Seret Alex Denni, Bekas Anak Buah Erick Thohir yang Karirnya Tamat Dipenjara
24 Juli 2024 17:00 WIB
![Sandra Dewi Klaim 88 Tas Mewah Bukan Hasil Korupsi Suaminya, Kejagung: Penyitaan Itu Nggak Asal Tarik Saja! Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapuspenkum-kejagung-harli-siregar-5.webp)
Sandra Dewi Klaim 88 Tas Mewah Bukan Hasil Korupsi Suaminya, Kejagung: Penyitaan Itu Nggak Asal Tarik Saja!
24 Juli 2024 01:38 WIB
![Respons Menohok Kejagung Sandra Dewi Keberatan 88 Tas Mewah Miliknya Disita Artis Sandra Dewi [Foto: MI/Aswan]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sandra-dewi-8.webp)
Respons Menohok Kejagung Sandra Dewi Keberatan 88 Tas Mewah Miliknya Disita
23 Juli 2024 14:05 WIB
![Keterkaitan Harvey Moeis dengan Helena Lim di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun Harvey Moeis dan Helena Lim saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/harvey-moeis-dan-helena-lim.webp)
Keterkaitan Harvey Moeis dengan Helena Lim di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
23 Juli 2024 01:42 WIB