Banyak Kasus Korupsi! KPK Didesak Periksa Dirut Telkom Ririek Adriansyah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Juni 2024 18:41 WIB
Dirut PT Telkom Indonesia, Ririek Adriansyah (Foto: Repro YouTube Republika)
Dirut PT Telkom Indonesia, Ririek Adriansyah (Foto: Repro YouTube Republika)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK didesak memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Telkom Indonesia (TLKM), Ririek Adriansyah. Pasalnya, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu tak hanya sekali saja tersangkut dugaan rasuah. Dan sudah saatnya juga bersih-bersih di Telkom itu.

Terkini, TLKM terkena isu kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif dengan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Lembaga anti rasuah tengah menyelidiki kasus ini dengan mengumpulkan alat bukti dan memanggil saksi.

"KPK harus memanggil dan memeriksa Dirut Telkom itu, jangan hanya anak buahnya saja dong, toh dia sebagai pimpinan TLKM," kata Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Selasa (18/6/2024).

Uchok juga menyoroti adanya pihak yang mengembalikan sejumlah uang pada kasus korupsi anak perusahaan BUMN, PT Telkom Group. Uang tersebut dikembalikan pada salah satu perusahaan Group Telkom.

"Ini harus ditelusuri dan diinformasikan KPK, siapa yang mengembalikan uang itu. Mengembalikan uang korupsi itukan tak hapus unsur pidana. Dan siapa yang memerintah itu semua. Saya kira KPK, jangan tutup mata soal ini. Usut sampai tuntas," tegas Uchok.

Uchok melanjutkan bahwa, bukan rahasia umum lagi proyek-proyek yang ditangani BUMN banyak muatan dugaan korupsinya. Tentunya ini tak terlepas dari lemahnya pengawasan.

"BUMN cenderung begitu sih, karena ada kesan mengelola yang pemilik asetnya negara dengan pola pengawasan yang longgar. Jangan seenaknya jugalah, hanya dengan proyek fiktif saja, anak usaha Telkom itu bisa bikin negara rugi hingga miliaran rupiah". 

"Itu yang di KPK, bagaimana kasus korupsi Graha Telkom Sigma yang sempat ditangani Kejagung, kok sekarang ga kedengaran lagi tuh infonya," bebernya.

Dengan demikian, Uchok menegaskan, KPK jangan pandang bulu memeriksa saksi-saksi dalam kasus ini. "Sekalipun dia Dirut, kan KPK juga mengedapankan asas praduga tak bersalah, tinggal dibuktikan saja di pengadilan nanti," tandas Uchok.

Adapun TLKM sendiri telah memberikan penjelasan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Grup Telkom itu.

VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko mengatakan, saat ini terdapat proses hukum di KPK yang melibatkan anak perusahaan Telkom (Telkom Group), yaitu PT Sigma Cipta Caraka.

“Kasus ini merupakan tindak lanjut temuan dari Audit Investigasi Telkom sebagai upaya penerapan good corporate governance (GCG),” ujarnya dalam keterbukaan informasi di BEI, Senin (27/5/2024) lalu.

Saat ini, perkara tersebut tengah dalam tahap penyidikan di KPK. Andri menjelaskan, TLKM mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk dukungan dalam kapasitas Telkom sebagai parent company dari PT Sigma Cipta Caraka.

Telkom juga telah menyerahkan hasil audit internal dan bukti-bukti yang diperlukan kepada Penyidik. “Saat ini juga belum terdapat informasi yang dapat disampaikan terkait fakta atau kejadian penting lainnya yang material yang dipandang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik,” paparnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya kini tengah mengusut dua perkara dugaan korupsi yang terkait dengan PT Telkom.

"Sementara ada dua, yang disidik (penyidikan) satu, yang dilidik (penyelidikan) satu," kata Asep belum lama ini.

Asep memastikan proses kedua perkara tersebut berjalan secara paralel ditahap penyidikan dan penyelidikan. Perkara dugaan korupsi yang telah masuk tahap penyidikan adalah kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif yang melibatkan pihak ketiga sebagai makelar di anak perusahaan PT Telkom yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.

Sedangkan perkara yang ditahap penyelidikan tidak bisa disampaikan kepada publik karena proses penyelidikan di KPK bersifat tertutup demi kelancaran prosesnya. KPK hanya akan mengumumkan kepada publik perkara yang telah naik ke tahap penyidikan.

"Yang lidik belum bisa kami sampaikan tentunya, karena itu masih dalam penyelidikan," ujar Asep.

Direktur Penyidikan KPK yang juga perwira Polri berbintang satu itu mengatakan tidak tertutup kemungkinan perkara yang diselidiki tersebut bisa berkembang menjadi beberapa perkara saat naik ke tahap penyidikan.

"Kita lihat, nanti kan kalau dilidik itu bisa nanti setelah diekspose nanti ditentukan bisa menjadi beberapa perkara," ujarnya.

KPK pada 1 Februari 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di korupsi di anak perusahaan PT Telkom yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma tahun 2017-2022.

Perhitungan sementara Tim Auditor BPKP memperkirakan kerugian keuangan negara akibat perkara dugaan korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Sesuai dengan kebijakan KPK, detail lengkap perkara akan di sampaikan pada saat dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tekiat kasus itu, penyidik KPK telah mencegah enam orang ke luar negeri, adalah mantan EVP PT Telkom, Siti Choirina; mantan Direktur Utama PT Telkom Infrastruktur, Paruhun Natigor Sitorus; pemilik PT Telemedia Onyx Pratama, Tan Heng Lok; Direktur Operasi PT Mitra Buana Komputindo, Natalia Gozali; Direktur PT Asiatel Globalindo, Victor Antonio Kohar; dan Direktur PT Erakomp Infonusa, Fery Tan.

KPK juga telah melakukan penggeledahan pada 10 lokasi di Jakarta dan Tangerang; yang terdiri dari 6 rumah atau kediaman pribadi, dan 4 kantor. Dua di antaranya adalah Gedung Telkom Landmark Tower, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.

Topik:

KPK Korupsi Telkom Ririek Adrisanyah