Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasih Divonis Hari Ini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 20 Juni 2024 10:33 WIB
Anggota BPK Achsanul Qosasi, mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: MI/Aswan)
Anggota BPK Achsanul Qosasi, mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), bakal membacakan putusan vonis kepada mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, terdakwa dalam kasus korupsi proyek menara BTS 4G Bakti Kominfo, Kamis (20/6/2024).

"Tanggal sidang Kamis, 20 Juni 2024, pukul 10.00 WIB. Agenda sidang pembacaan putusan di ruang sidang Muhammad Hatta  Ali," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, dikutip Kamis (20/6/2024).

Tak hanya Achsanul, pengadilan Tipikor juga akan menjatuhkan vonis terhadap orang kepercayaannya mantan Anggota BPK tersebut yakni Sadikin Rusli.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejagung menuntut Majelis Hakim Tipikor agar memvonis Achsanul selama lima tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan badan.

Sedangkan Sandikin Rusli, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan badan.

Dalam kasus itu, Achsanul didakwa Jaksa melakukan pemerasan kepada Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) Anang Achmad Latif agar mengondisikan hasil audit proyek Menara BTS 4G Bakti Kominfo pada tahun 2021 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kemudian, Anang Achmad Latif meminta Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan (IH) menyanggupi permintaan Achsanul. Kemudian, Irwan memerintahkan orang kepercayaan yaitu Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama memberikan uang keamanan tersebut kepada Achsanul.

Jaksa menceritakan penyerahan uang 2,6 juta dolar AS di dalam koper dari Windi kepada Achsanul dibantu oleh Rusli. Peran Rusli dalam kejadian ini sebagai perantara penyerahan uang tersebut. Transaksi gelap itu berlangsung di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (19/7/2022) 2 tahun lalu.

Topik:

Achsanul Qosasih Divonis Kasus BTS Kominfo