Korupsi PLTU Bukit Asam, KPK Periksa Officer Expenditure PT PLN Nusantara Indonesia Dian Ariani dan Eks GM UIK SBS Palembang Bambang Anggono
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan rasuah dalam proyek pengerjaan di PLTU Bukit Asam yang dikerjakan PT PLN Unit Induk Pembangkit Sumatra bagian selatan (Sumbagsel).
Pada hari ini, Kamis (20/6/2024) KPK memeriksa dua saksi itu yakni Officer Expenditure PT PLN Nusantara Indonesia Dian Ariani dan mantan General Manager UIK SBS Palembang Bambang Anggono.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Reskrim Polda Jatim,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Kendati, Tessa belum bisa membeberkan yang akan diulik penyidik.
KPK kembali membuka penyidikan baru. Perkaranya terkait dugaan rasuah pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukim Asam PT PLN (Persero) unit induk pembangkitan Sumatra bagian Selatan Tahun 2017 sampai dengan 2022.
“KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 sampai dengan 2022,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan sistem sootblowing merupakan penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU. Perkara ini berkaitan dengan rekayasa harga dan pemenang lelang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada tiga tersangka yang ditetapkan. Mereka yakni General Manager PT PLN (Persero) Bambang Anggono, Manajer Enjiniring PT PLN (Persero) Budi Widi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya.
Topik:
KPK Korupsi PLN PLTU Bukit AsamApakah Hasto PDIP Dijebloskan Usai Putusan Praperadilan? Pakar Hukum Usakti Bilang Begini
3 jam yang lalu
Apa Kabar Fraud Klaim BPJS Kesehatan Bikin Negara Tekor Rp 20 Triliun?
18 Januari 2025 15:03 WIB
Terkuak! PwC Agen Coretax DJP Sempat Dilarang Beroperasi 6 Bulan dan Denda Rp 958 M Gegara Hal Ini!
18 Januari 2025 13:30 WIB