Korupsi Jual Beli Gas PGN-IAE, Tiga Rumah Ini Diacak-acak KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Juni 2024 10:25 WIB
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah dalam rangka penyidikan dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada periode 2017-2021.

"Kegiatan penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta, mulai tanggal 19 sampai dengan 20 Juni 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Tessa menjelaskan bahwa lokasi pertama yang digeledah adalah rumah pribadi milik mantan pegawai PT PGN berinisial AM. Lokasi kedua adalah rumah pribadi mantan pegawai PT PGN berinisial HJ, dan lokasi ketiga adalah rumah pribadi mantan anggota direksi PT PGN berinisial DSW.

Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, serta barang bukti elektronik yang relevan dengan perkara ini.

Barang bukti tersebut disita untuk dipelajari lebih lanjut oleh penyidik dan akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara.

Pada 13 Mei 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan atas dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk untuk tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan ini didasarkan pada hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa dugaan korupsi ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Penyidikan itu berkaitan dengan pasal-pasal kerugian keuangan negara. Angkanya tentu nanti akan dihitung lebih konkret-nya dalam proses penyidikan tapi memang ratusan miliar rupiah," ujar Ali.

Ali menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini diduga terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan perusahaan berinisial PT IG pada periode 2018-2020.

Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh setelah proses penyidikan rampung dan penahanan dilakukan terhadap para tersangka.

Berdasarkan perkembangan penyidikan, KPK telah memberlakukan pencegahan keluar negeri terhadap dua orang terkait perkara tersebut. Dua orangtersebut terdiri dari satu penyelenggara negara dan satu pihak swasta. 

Topik:

KPK PGN IAE